JUKLAK JUKNIS KOSN (O2SN) SD TAHUN 2020 |
Petunjuk Pelaksanaan Juklak Junis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 - 2021. Pembinaan dan pengembangan
olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikari dan
Kebudayaan merupakan salah satu bagian dan empat pilar kebljakan pembangunan
pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir,
dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan
semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga
juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau
pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak
cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu
membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan
bermanfaat bagi din sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk
pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Kompetisi OlahragaSiswa Nasional Sekolah
dasar (KONS / O2SN-SD) yang dllaksanakan setiap tahun.
Kegiatan O2SN SD tahun 2020 merupakan momentum
yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan
berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat
memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi
aturan, mengakui kelemahan diri sendiri
dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilal-nilal fair play
(jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap
pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada O2SN-SD ini.
Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar ke-Xll Tahun 2020 (O2SN—Xll SD 2021) akan dlselenggarakan
dl Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan KOSN atau O2SN yang telah dlselenggarakan satu
dasawarsa ini sudah berkontnbusi pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan
olahraga di tlngkat sekolah dasar sehingga dapat mewadahi para minat dan bakat
peserta didik khususnya dalam bidang kinestetik.
Petunjuk Pelaksanaan Juklak
– Juknis O2SN SD MI Tahun 2020 ini disusun sebagal acuan
bagi panitia penyelenggara Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar atau O2SN SD MI baik di
tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait
sehingga pelaksanaan O2SN SD MI tahun 2019 dapat berjalan sesuai
yang diharapkan.
Berdasarkan Juklak – Juknis KOSN O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak - Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar KOSN tingkat Sekolah Dasar tahun 2020), Jadwal pelaksanaan O2SN SD
tingkat nasional akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan tanggal: 21 Agutus sampai dengan 28 Agustus 2020
Sesuai Juklak – Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 berikut daftar Cabang Olah Raga yang akan
dipertandingkan dalam ajang O2SN SD Tahun 2021 yakni Athletik, Senam, Renang, Bulu Tangkis, Pencak
silat, Karate, Sepakbola.
Berdasarkan Juklak – Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar O2SN tingkat Sekolah Dasar tahun 2019), berikut ini kriteria calon
peserta O2SN SD Tahun 2020. Persyaratan Peserta Peserta O2SN XII SD 2019 yang
dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta adalah warga negara Indonesia
(WNI).
2) Peserta O2SN XII SD 2019 adaIah siswa SD/MI
dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2019/2020
masih duduk dl SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari
2008 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan
kartu keluarga asli beserta foto kopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan
atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2008, maka slswa yang bersangkutan tidak dapat
mengikuti O2SN-XIl SD 2019. Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir
setelah tanggal 1Januarl 2008 namun telah tamat dan sekolah dasar dan atau yang
sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat juga mengikuti O2SN-XII SD
2020.
4) Pelaksanaan seleksi di daerah siswa kelas
VI tahun pelajaran 2019/2020 tidak diikutsertakan.
5) Perwakilan tingkat kecamatan merupakan
atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktlkan dengan surat
keputusan (SK) UPTD Kecamatan kepala / Koordinator wilayah.
6) Perwakilan tingkat kabupaten/kota
merupakan atlet terbaik basil seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan
Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Perwakilan tingkat provinsi merupakan
atlet terbaik pada seleksi peserta tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat
keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
8) Belum pernah menjadi juara 1, 2. dan 3
pada 02SN-SD tahun sebelumnya.
9) Belum pernah juara 1, 2, dan 3
pertandingan perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing
cabang olabraga.
10) Berlaku disiplin, sportit, dan menghargai
sesama peserta lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan
(perlombaan) Iainnya.
11) Memenuhi persyaratan peserta sebagai mana
diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
12) Apablla peserta yang dlklrim tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum pada butir I s.d. 11 di atas, maka yang
bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN Tahun 2020.
Selengkpanya silahkan
download dan cermat Juklak – Juknis O2SN
SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan
- Juklak Kompetisi Olahraga Siswa Nasional KOSN / O2SN tingkat sekolah dasar tahun
2020) melaui link di bawah ini.
Link Download Juklak – Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 pdf
(DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak – Juknis KOSN O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2020 - 2021). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment