Juklak
Juknis Festival Literasi Sekolah (FLS) SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun
2019/2020). Dalam rangka membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia
tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan di masa depan, pemerintah mendorong peningkatan
literasi dasar, kompetensi berpikir, kritis, kreatif, komunikatif dan
kolaborasi generasi muda. Pemerintah melalul Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berupaya mewujudkan program Nawacita dengan
mengimphmentasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalul kegiatan Festival Literasi Sekolah (FLS) SMP tahun
2019/2020 mulai dan tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
nasional dan internasional.
Berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pasal 1 adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan
untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi dan kerjasama
antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai dan Gerakan Nasional
Revolusi Mental (GNRM). Kegiatan Festival
Literasi Sekolah (FLS) SMP tahun 2019/2020 menjadi wahana produktif dan efektif dalam
upaya meningkatkan PPK mulai dan sekolah hingga tingkat nasional. Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) memandang perlu untuk menciptakan dan
meningkatkan layanan pendidikan pada jenjang SMP dalam bentuk kegiatan
pembelajaran maupun kegiatan Festival
Literasi Sekolah (FLS) SMP tahun 2019/2020 secara terpadu dan terkoordinasi.
Juklak
Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun
2019) ini dibuat dalam rangka menyosialisasikan kegiatan Festifal Literasi
Sekolah (FLS) tahun 2019 agar program dan kebijakan dapat dicapai sesuai target
yang telah ditetapkan. DIharapkan Petunjuk
Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019/2020 ini dapat diimplementasikan dengan optimal
oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan FIS di tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sebagai pedoman pelaksanaan.
Berdasarkan Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020
(Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019), Kegiatan Fesfival Literasi Sekolah
(FLS) tahun 2019 ini sebagai upaya mernberikan ruang untuk mengembangkan
kreativitas dan potensl siswa SMP di bidang bahasa. seni, sastra, dan budaya
melalui aktivltas literasi ini dibangun untuk menjadi ajang pembelajaran
terutama dalam hal olah pikir, olah hati, dan oiah rasa. Kegiatan FLS SMP tahun
2019 tidak hanya beroientasi pada kejuaraan. Esensi kegiatan ini terletak pada
nilai pendidikannya, sebagai pengalaman belajar (Learning experence), sekaligus
sebagai upaya menguatkan pendidikan karakter, seperti sikap saling menghargai,
saling menghorrnati, solidaritas dan toleransi. Dengan begitu, FLS sebagai bagian dan Gerakan
Literasi Sekolah dapat menjadi bagian untuk mempercepat terwujudnya Indonesia
literat.
Keglatan ini melibatkan
stakehokler mulai dan sekolah. Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dinas Pendidikan
Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Instansi terkait dalam
memfasilitasi para peserta didik yang memiliki bakat dan minat dalam bidang ini
dapat berpartisipasi secara Iangsung dengan mendaftarkan melalui pendaftaran
daring Festival Literasi Sekolah dengan 5 (lima) cabang lomba yaknl Cipta
Cerpen Berbahasa lndonesia, Cerita
Berbahasa lnggris (Story TeIIing); Lomba Cipta Puisi; Lomba Berpantun; dan
Lomba Menulls Esai.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Juklak Juknis FLS SMP Tahun
2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019/2020).
Link download Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019
---DISINI---
Demikian informasi tentang Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020
(Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment