JUKNIS LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SMP TAHUN 2019 / 2020 |
Pedoman – Juknis Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2019 / 2020. Untuk menyikapi
tantangan pendidikan di
abad ke-21, guru
diharapkan mampu mengembangkan
pembelajaran yang inovatif, aktif, dan kreatif. Pemerintah telah berupaya merealisasikan
tujuan tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) dengan memfasilitasi satuan
pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan
peserta didik agar dapat menghadapi
tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional,
dan global.
Tujuan pembelajaran yang inovatif diharapkan mampu menghasilkan
peserta didik yang memiliki kemampuan berpikir kreatif, kritis komunikatif, dan kolaboratif. Hal
ini sejalan dengan
Permendikbud No.22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab
I yang menyatakan "proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik".
Pembelajaran di
sekolah merupakan salah satu
proses penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara
berkesinambungan. Proses pendidikan hendaknya
memfasilitasi peserta didik untuk
memiliki kemampuan memecahkan masalah sehingga dapat hidup selaras
sebagai warga dunia yang baik. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) melalui Direktorat J enderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel)
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tingkat Nasional Tahun 2019.
Adapun tema sesuai Pedoman – Juknis
Inobel Guru SMP Tahun 2019 adalah:
"Inovasi Pembelajaran untuk
Meningkatkan Keterampilan
Pembelajaran Abad 21 dan
Era Revolusi lndustri 4.0".
Selanjutnya pada Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Ruang lingkup kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP
Tingkat Nasional Tahun 2019 berisi pengalaman pembelajaran atau layanan
bimbingan dan konseling terbaik yang merupakan hasil inovasi model, pendekatan,
strategi, metode, teknik, alat peraga
dan/atau media pembelajaran
untuk meningkatkan mutu proses
pembelajaran dan hasil belajar peserta
didik. Hasil inovasi dituangkan dalam
bentuk naskah yang dikirim
dalam Janngan (daring)
melalui laman https:/
/kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go .id/
Perlombaan Karya
Inovasi Pembelajaran atau Lomba Inobel Guru SMP tahun 2019
ini ditujukan untuk guru dalam 3 (tiga) kategori:
1.
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) menggunakan kode MIPA.
2.
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), PKn, dan
Bahasa termasuk Muatan Lokal Bahasa Daerah menggunakan kode IPSPB.
3.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Seni Budaya, PJOK (Pendidikan Jasmani, Olah Raga,
dan Kesehatan), Prakarya, Informatika,
Mulok (Muatan Lokal) Non-Bahasa Daerah, BK (Bimbingan Konseling), atau
mata pelajaran lainnya menggunakan kode PASOPIMBK
Pada
Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun
2019 dijelaskan bahwa Persyaratan Perlombaan meliputi persyaratan peserta,
persyaratan karya dan persyaeratan naskah.
1.
Penyaratan Peserta
Persyaratan
peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajarari Gum SM? Tingkat Nasional Tahun
2019:
a.
Persyaratan kelengkapan pindaian (scan) yang diunggah pada halaman administrasi:
1)
Bukti Nomor Unik Pcndidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2)
Bukti kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-I) atau Diploma 4 (D-IV) dengan
melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
3)
Bukti swat pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar yang dibiayai Pemerintah
(lihat Lampiran 4).
b.
Persyaratan kelengkapan yang disertakan pada naskah dengan melampirkan pindaian
(scan) surat pernyataan:
1)
Keaslian karya dan belum pernah menjadi JuaralPeringkat I, II, dan III pada
pcrlombaan karya inovasi pembclajaran yang diselenggarakan oleh Kemendikbud
dalam tiga tahun terakhir (lihat Lampiran 4);
2)
Tidak sedang/telah diikutsertakan dalam lomba sejenis di tempat lain baik
tingkat nasional maupun internasional (lihat Lampiran 4);
3)
Karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat
yang diketahui oleh kepala sckolah dan dibuktikan dengan dokumentasi dan daftar
hadir acara; (lihat Lampiran 4)
4)
Karya inovasi pembelajaran tersehut adalah orisinal bukan merupakan hasil plagiat
atau re-produksi dan karya inovasi pembelajaran sebclumnya; (lihat Lampiran 4)
5)
Karya inovasi pembelajaran bukan merupakan tugas akhir studi, skripsi, tesis,
atau disertasi (lihat lampiran 4).
2.
Persyaratan Karya
Karya
yang dilkutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guni SMP
Tingkat Nasional Tahun 2019 (Inobel Guru
SMP tahun 2019) harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a.
Bersifat individual
b.
Satu karya
c.
Orisinal
d.Telah
diimplementasikan pada proses pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling
maksimal tiga tahun terakhir
e.
Belum pemah diikutsertakan dalam perlombaan seJems, baik secara
nasional maupun intemasional
f.
Bukan merupakan karya dalam penyelesaian tu gas akhir studi ( skripsi, tesis, disertasi).
3.
Persyaratan Naskah
a.
Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam
Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 (Inobel Guru SMP tahun 2019) dengan
ketentuan isi naskah maksimal 40 halaman, spasi 1,5, huruf Times New Roman
ukuran 12.
b.
Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel Guru
SMP tahun 2019)yang dikirim berupa naskah dalam bentuk soflcopy secara
daring ke laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/
Link Download Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019
---DISINI—
Demikian informasi tentang Pedoman
– Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment