![]() |
Pedoman Pemilihan Gupres SD Tahun 2019 |
Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres SD) Tahun
2019. Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD)Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019
diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan
menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan
akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia.
Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier
guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD
Berprestasi Tahun 2019 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar
untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu
program yang diluncurkan oleh pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini
merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Pemilihan Guru SD
Berprestasi (Gupres) Tahun 2019 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2019. Atas kerja sama
semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2019, kami ucapkan terima kasih.
1. Persyaratan
Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana S1) atau diploma empat (D-IV)
sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki
sertifikat pendidik.
2. Persyaratan
Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak
sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih
tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang
dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK
Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil
(PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi
tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam
perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah
dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
f. Melampirkan
surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil
seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang
dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format
terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan
bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa
surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab
organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua)
tahun terakhir.
i. Melampirkan
portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru
berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti
pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan
mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang
akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j. Melampirkan
Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/
kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi
untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat
pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional
lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan
diketahui kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya
(peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan
rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan
Khusus
Peserta pemilihan guru
sekolah dasar berprestasi wajib:
a. membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai contoh pada lampiran dan
semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah
final.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil
penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format
pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada
pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai
dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang
dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.-
dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala
Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau penilaian formatif 2019 dengan
menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap hasil
PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani
oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2) Format hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam
satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata
pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah
Pengamatan;
4) Dapat
ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat
ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap
kompetensi.
d. Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video
pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video
pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu
pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan
silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan
tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Download Pedoman Pemilihan Gupres SD Tahun 2019
Demikian informasi tentang Pedoman
Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres) Tahun
2019
No comments:
Post a Comment