![]()  | 
| Pedoman Pemilihan Gupres SD Tahun 2019 | 
Pedoman  Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres SD) Tahun
2019. Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD)Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun  2019
diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi  dan
menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan
akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 
Pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun  2019  diselenggarakan
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia.
Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier
guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD
Berprestasi Tahun 2019 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar
untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu
program  yang  diluncurkan  oleh pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Guru dan  Tenaga  Kependidikan.  Program  ini
merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Pemilihan Guru SD
Berprestasi (Gupres) Tahun 2019 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam  penyelenggaraan
pemilihan  Guru Sekolah  Dasar Berprestasi  tingkat nasional  tahun 2019. Atas kerja sama
semua pihak  dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2019, kami ucapkan terima kasih. 
1.  Persyaratan
Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana  S1) atau diploma  empat  (D-IV)
sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b.  Memiliki
sertifikat pendidik.
2.  Persyaratan
Administratif:
a.  Guru Sekolah Dasar yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau swasta serta tidak
sedang mendapat tugas  tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam  transisi  alih
tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif melaksanakan proses pembelajaran  yang  dibuktikan  dengan  surat
keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara  terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta,  yang
dibuktikan  dengan  SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK
Pengangkatan  dari  yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai negeri  sipil
(PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah  dasar  berprestasi
tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya  24  jam
perminggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e.  Tidak pernah
dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan
surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil
seleksi dari satuan pendidikan.
g.  Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran  dan kinerja guru yang
dilakukan  oleh  kepala sekolah  dan  pengawas sekolah tahun terakhir  (format
terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan
bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa
surat  keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab
organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua)
tahun terakhir.
i.  Melampirkan
portofolio (format terlampir), bagi:
1)  Guru
berprestasi  yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti
pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  tingkat  kecamatan/UPTD  akan
mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat  kabupaten/kota  yang
akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat  provinsi  yang  akan
mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j.  Melampirkan
Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota  tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat  kabupaten/
kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
k.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan
Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat  provinsi
untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. 
l.  Melampirkan  surat  keterangan  yang  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan
belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat
pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional
lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang  sama  dan
diketahui kepala sekolah.
n.  Apabila terjadi penggantian finalis  tingkat  nasional,  maka  penggantinya
(peringkat  II  atau  III  tingkat  provinsi)  harus menyertakan
rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3.  Persyaratan
Khusus
Peserta pemilihan guru
sekolah dasar berprestasi wajib:
a.  membuat  portofolio  3  (tiga)  tahun  terakhir  sesuai  contoh  pada  lampiran  dan
semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah
final. 
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah  dalam  bentuk  laporan  hasil
penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format
pada  lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada
pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai
dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang
dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.-
dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). 
c.  memiliki kinerja  dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan  hasil
Penilaian  Kinerja  Guru  (PKG)  dan/atau  tugas  tambahan  sesuai  SK  Kepala
Sekolah  hasil  PKG  tahun  2017  atau  penilaian  formatif  2019  dengan
menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap hasil
PK guru kelas/mata pelajaran,  yang ditandatangani
oleh  guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2)  Format hasil nilai per kompetensi yang memuat  skor  per  indikator  dalam
satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/mata
pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah
Pengamatan;
4)  Dapat
ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5)  Dapat
ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap
kompetensi.
d.  Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video
pelaksanaan pembelajaran berupa:
1)  Video
pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu
pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan
silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan
tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Download Pedoman  Pemilihan Gupres SD Tahun 2019 
Demikian informasi tentang Pedoman
 Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres) Tahun
2019

No comments:
Post a Comment