![]() |
Pedoman Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019 |
Pedoman
Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres SMP) Tahun 2019.
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun
2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di
Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif
terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi
Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di
Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif
terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi
Tahun 2019 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan
Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Pemilihan Guru SMP
Berprestasi (gupres) Tahun 2019 ini menjadi acuan bagi Peserta
dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat
Nasional Tahun 2019 dalam melaksanakan tugasnya.
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat
kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional,
sesuai Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres) Tahun 2019 terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif,
dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan
Akademik:
a. Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana
(S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau
kualifikasi akademik Bimbingan dan Konseling.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan
Administratif:
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta
di bawah binaanKemendikbud
serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang
dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang
dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran atau
bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara
terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan
dengan
SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/
pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah menjadi
finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3
(tiga) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya
24 jam per minggu yang dibuktikan
dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama
3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan
penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala
sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen
portofolio).
h. Melampirkan
portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat
kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat
provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan
Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi tentang hasil seleksi guru SMP
berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru
berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan
surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum
pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3
(tiga) tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan
diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi
penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III
tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan
Khusus
Peserta pemilihan guru SMP
berprestasi wajib:
a. menyusun
portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang
sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah.
Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya
3 (tiga) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah
dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan
artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan
pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.-
dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai
dengan tingkat nasional.
c. memiliki
kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja
Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil
PKG
tahun 2017 atau penilaian formatif 2019 dengan menggunakan instrumen
sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau
guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru
pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun
2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK
Guru Kelas/Matapelajaran, yang
ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan
Kepala Sekolah,
2) Format Hasil
Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu
kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaranadalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah
Pengamatan,
4) Dapat
ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan
Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu
pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan
silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan
tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Dwonload Pedoman GupresSMP Berprestasi Tahun 2019
Demikian informasi tentang Pedoman
Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres) Tahun
2019
No comments:
Post a Comment