![]() |
Pedoman Pemilihan Gupres SMA dan SMK Tahun 2019 |
Pedoman
Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi (Gupres SMA SMK) Tahun 2019. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya
memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus
memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi
sosok panutan bagi siswa, keluarga
maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global. Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional , maupun Inter nasional.
Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah
Menengah Ata (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk
meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada
kinerja dan prestasi kerjanya .
Pemerintah
memberikan perhatian yang sungguh -sungguh
untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang
berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1)
mengamanatkan bahwa ” Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara
historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat
keteladanan kepada guru melalui pemilihan
guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997.
Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000,
pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai
tingkat Provinsi. Setelah dilakukan
evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan
dari berbagai kalangan, baik
guru maupun pengelola pendidikan tingkat
Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu
penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut
menjadi Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru
berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun
2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan
SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan
keteladanan ” guru.
Pedoman
Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi (Gupres SMA SMK) Tahun 2019
harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK
dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat
satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum
pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah
berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan system
penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang- Undang
Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat
perlunya penghargaan kepada Guru
berprestasi jenjang SMA dan SMK
yang diberikan atas dasar jenis dan
jenjang tertentu. Pertama, penghargaan
dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat
diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat
Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi , dan/atau tingkat
Nasional.
Persyaratan Peserta
Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2019 sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan
Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2019 terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif
sebagai berikut :
1.
Persyaratan Akademik
a.
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian
penilaian.
1)
Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2)
Kompetensi kepribadian tercermin dari
kem ampuan personal, berupa kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)
Kompetensi profesional tercermin dari tingkat
penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4)
Kompetensi sosial tercermin dari
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru
yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif
antara lain melalui:
1) Pembaruan
(inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)
Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang
pendidikan;
3)
Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan
karya seni; atau
5) Karya
atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru
yang secara langsung membimbing peserta didik
hingga mencapai prestasi di bidang
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
b.
Persyaratan Administratif
1) Guru
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) atau bukan PNS serta tidak
sedang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah atau sedang
dalam proses pengangkatan sebagai Kepala
Sekolah atau sedang dalam transisi
alih tugas ke unit kerja lainnya.
2) Memiliki
NUPTK.
3)
Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling.
4)
Mempunyai masa kerja sebagai guru
secara terus-menerus sampai saat
diajukan sebagai calon peserta,
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan
dangan SK CPNS atau SK
Pengangkatan dari yayasan bagi
guru bukan PNS.
5) Mempunyai
beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
per minggu.
6)
Belum pernah dikenai hukuman disiplin
atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan
dari Kepala Sekolah) dengan diketahui
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7) Melampirkan
penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
8)
Melampirkan bukti partisipasi dalam
kemasyarakatan berupa surat keterangan atau
bukti fisik lainnya yang disyahkan
oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
9)
Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi:
a) Guru
jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat
Provinsi .
b) Guru
jenjang SMA dan SMK Pemenang I
di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di
tingkat Nasional .
10) Guru-guru jenjang SMA
dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru
berprestasi jenjang SMA dan SMK
tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti
pemilihan tahun 2018.
11) Melampirkan
Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh
Gubernur.
12) Melampirkan karya tulis
best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu
dan profesionalisme guru”.
Selengkapnya terkait Aspek
yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan contoh portofilo
Guru Berprestasi silahkan download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2019 (Gupres SMA
SMK Tahun 2019)
Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang
SMA dan SMK Tahun 2019
No comments:
Post a Comment