Juklak
Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun
2019). O2SN SMP yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menjadi kegiatan tahunan yang diminati oleh para peserta didik yang
memiliki bakat dan minat pada bidang olahraga. Peran guru Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan sangat penting dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan
masyarakat. Sekolah dapat memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan cabang
olahraga yang diminati, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan
ekstrakurikuler ataupun lomba-lomba. O2SN
SMP 2019/2020 ini merupakan salah satu upaya para stakeholder berperan aktif
dalam pembinaan atlet melalui kegiatan lomba dan olimpiade yang merijadi agenda
nasional di tingkat SMP. Para stakeholder yang terlibat antara lain: sekolah,
kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan instansi
terkait Iainnya bidang olahraga.
Kegiatan O2SN SMP Tahun 2019/2020 merupakan wahana
pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai
pendidikan karakter melalui kedispilinan, kreativitas, daya juang, jujur,
sportif, kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab. Agar kegiatan O2SN SMP Tahun 2019/2020 ini berdaya guna
dan berhasil guna perlu dikembangkan dan dipersiapkan oleh 34 provinsi dalam
rangka menciptakan atmosfer positif dan budaya olahraga, yang bermula dari pembinaan
intensif dan berkelanjutan di sekolah.
Agar pelaksanaan O2SN SMP tahun 2019 terselenggara
dengan baik, maka disusun buku Juklak
Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019) yang
dapat digunakan menjadi pegangan panitia, peserta didik, pelatih, wasit/juri,
ofisial, dan pihak terkait Iainnya, Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP memrogram kegiatan O2SN SMP tahun 2019 yang dilaksanakan secara
berjenjang. Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP 2019 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis
pelaksanaan pertandingan / perlombaan O2SN, tapi juga memberikan perspektif
pentingnya O2SN SMP tahun 2019 untuk diikuti oleh para peserta didik dalam
pengembangan olahraga tingkat nasional dan internasional.
Selain itu, Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020
(Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019) ini dibuat dalam rangka
menyosialisasikan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (O2SN) SMP tahun 2019 agar program dan kebijakan dapat dicapai
sesuai target yang telah ditetapkan. Diharapkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun
2019) ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pihak-pihak terkait dalam
pengelolaan kegiatan O2SN SMP Tahun 2019 dlitingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan sekolah sebagai pedoman pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019.
Berdasarkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020
(Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019), tema O2SN SMP tahun 2019 adalah MeIalui
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi
Akademis, Olahraga dan Berbudi Pekerti Luhur. Adapun Cabang Olahraga yang
dipertandingkan dalam O2SN SMP tahun 2019 adalah Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, dan Karate.
Berdasarkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020
(Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019), berikut ini persyaratan Atlet O2SN
SMP tahun 2019
a.
Berkewarganegaraan Indonesia;
b.
Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang dnkuti sesuai cabang
olahraga dibuktikan dengan hasil seIeks dan surat keputusan (SK) dan pejabat
yang berwenang pada setiap tingkatan lomba;
c.
Terdaftar sebagai siswa SMPIMTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
d.
Kelas 7 atau 8 pada TahunAjaran 2018/2019, saat mengikuti lomba tingkat
Kabupaten/Kota, dan Provinsi;
e.
Kelahiran 1 Januan 2005 dan setelahnya;
f.
Memihki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta
Didik yang diperoleh dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
g.
Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SMP tahun sebelumnya:
h.
Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 POPNAS/Pospenas/ Pepamas atau Kejurnas dan juara
internasional untuk semua cabang olahraga dan nomor cabang olahraga yang
dipertandingkan/perlombakan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP);
I.
Bukan binaan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat
Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) dan Sekolah Khusus Olahraga
(SKO);
j.
Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman
keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
k.
Dikirim oleh pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan lomba;
I.
Hanya mengikuti satu cabang lomba;
m.
Wajib melampirkan surat keterangan sehat dan dokter instansi pemerintah;
n.
Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat
pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah;
o.
Wajib mengisi biodata peserta melalui pendaftaran daring pada laman
ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik dan diserahkan pada saat registrasi O2SN
SMP tingkat nasional.
Selengkapnya terkait Petunjuk
Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019/2020 silahkan download Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 melalui link berikut ini
Link Download Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak
Juknis OSN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment